Berikut Besaran Zakat Fitrah Untuk Wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat

    Berikut Besaran Zakat Fitrah Untuk Wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat

    Jakarta – Besaran zakat fitrah ramadhan 2022 sudah ditentukan oleh BAZNAS. Ramadhan 2022/ 1443 H sudah memasuki 10 hari terakhir. ada ibadah yang wajib kita lakukan sebelum memasuki bulan syawal yaitu zakat Fitrah, yang dibayarkan paling lambat sebelum melaksanakan shalat Ied Fitri.

    Membayar zakat fitrah diwajibkan kepada seluruh Umat muslim yang mampu untuk diberikan kepada yang berhak atau disebut mustahik.

    Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai pembersih bagi yang mengeluarkannya dan berpuasa dari amalan yang sia-sia selama ramadhan.

    Di lansir dalam halaman resmi Baznas, besaran jumlah zakat fitrah 2022 untuk wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat dalam bentuk makanan pokok seperti beras diberikan dengan berat 2, 5 kg atau 3, 5 liter.

    Sementara zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan dengan penyesuaian dengan harga yang dikonsumsi di lokasi tersebut, sehingga besaran setiap daerah bisa berbeda-beda.

    Berikut Besaran Zakat Fitrah bentuk uang untuk wilayah Dki Jakarta dan Jawa Barat:

    Besaran Zakat Fitrah di DKI Jakarta, Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000, -/hari/jiwa.

    Sedangkan besaran Zakat Fitrah untuk Jawa Barat dalam bentuk uang untuk 2022 berbeda-beda nominalnya di setiap daerah antara lain, Kota Bogor Rp 45 ribu, Kabupaten Subang Rp 30 ribu, Kabupaten Cirebon Rp 30 ribu, Kota Cimahi Rp 30 ribu, Kota Bandung Rp 32 ribu, Kabupaten Sumedang Rp 32.500, Kabupaten Cianjur Rp 31 ribu; Rp 37 ribu; Rp 57.500, Kabupaten Kuningan Rp 25 ribu, Kabupaten Majalengka Rp 30 ribu, Kota Sukabumi Rp 33 ribu, Kabupaten Purwakarta Rp 31.250, Kabupaten Indramayu Rp.30 ribu, Kabupaten Karawang Rp 32 ribu, Kabupaten Pangandaran Rp 27.500, Kota Depok Rp 45 ribu, Kabupaten Tasikmalaya Rp 27.500, Kabupaten Bekasi Rp 45 ribu, Kabupaten Sukabumi Rp 31 ribu, Kota Banjar Rp 25 ribu, Kabupaten Bandung Rp 32.500, Kabupaten Bandung Barat Rp 30 ribu, Kabupaten Bekasi Rp. 40 ribu, Kabupaten Ciamis Rp 27.500, Kota Cirebon Rp 35 ribu, Kabupaten Bogor Rp 37.500 dan Kabupaten Garut Rp 30 ribu. (Hendi)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Tinjau Street Race BSD, Kapolda: Balapan...

    Artikel Berikutnya

    Kunjungan Kapolda Metro Jaya dilokasi Vaksinasi...

    Berita terkait