Suhendi
Suhendi
  • May 13, 2022
  • 3241

Calon Jamaah Haji Tangsel Yang Gagal Diberangkatkan, Dana Dikembalikan Tanpa Potongan

Tangerang Selatan - Ratusan Calon Jamaah Haji asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Banten, gagal diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah pada musim Haji Tahun 2022 ini.

Kasi PHU (Penyelengaraan Haji dan Umroh) Kemenag saat ditemui Awak Media Jumat (13/05/22) di ruang kerjanya Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel, H M Bahtera yudha mengatakan, ada 200 orang calon haji asal Tangsel yang tidak bisa diberangkatkan ke tanah suci Mekkah untuk menunaikan ibadah haji di Tahun 2022 ini.

Pembatalan dana Haji yang ditarik dikarenakan ada suatu hal seperti alasan meninggal, kebutuhan ekonomi yang mendesak dan juga dikarenakan sakit.

Untuk proses pengembalian dana tersebut, dilakukan langsung oleh Pihak Bank yang ditunjuk, kalau dari pihak kemenag hanya memberikan rekomendasi untuk menarik dananya kembali Sebesar 25 juta tanpa potongan, " ujarnya.

Lanjut H M Bahtera, disatu sisi ada aturan baru  untuk keberangkatan Calon Jamaah Haji yakni syarat batas usia jamaah haji maksimal 65 tahun dan bagi calon jamaah haji yang usianya di atas 65 tahun tidak bisa berangkat haji.

“Artinya memang yang memutuskan usia di atas 65 tahun tidak bisa berangkat haji itu menjadi kewenangan dari Pemerintah Negara Arab Saudi, " jelasnya.

Selanjutnya pemerintah Indonesia harus mengikuti ketentuan atau persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Maka untuk saudara-saudara calon jamaah haji yang usianya lebih dari 65 tahun dimohon sekali lagi pengertian dan kesabarannya.

Aturan dari pemerintah Arab Saudi dibuat demi menjaga keselamatan seluruh jamaah haji Indonesia dan dunia, dikarenakan semua menyadari bahwa pandemi Covid-19 ini belum sepenuhnya berakhir, "pungkasnya. (Hendi)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU