Dua Pekerja Yayasan Rehabilitasi Pecandu Narkoba Matahati di Tangkap Satres Narkoba Polrestro Tangerang

    Dua Pekerja Yayasan Rehabilitasi Pecandu Narkoba Matahati di Tangkap Satres Narkoba Polrestro Tangerang

    TANGSEL - Yayasan Rehabilitasi Pecandu Narkoba Matahati Adiksi Indonesia yang beralamat di Jalan Depag No 75 A Kelurahan Bambu Apus Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan, Pemilik Tempat Rehab tersebut adalah Imam Mahendra yang merupakan salah seorang staf khusus Walikota Tangerang Selatan.

    Viralnya pemberitaan beberapa waktu lalu di media terkait adanya penangkapan oleh Satres Narkoba Polrestro Tangerang, yang mana 2 orang tersangka merupakan pekerja di tempat rehab tersebut yang antara lain 2 yaitu inisial U dan D.

    Saat Awak media datang ke Yayasan Matahati Adiksi Indonesia pada Senin (29/05/23) untuk mengkonfirmasi kebenaran dari pemberitaan di media, Pemilik Yayasan Matahati Imam Mahendra mengatakan, bahwa memang ada penangkapan terhadap 2 orang pekerja yang merupakan karyawan lepas, tapi penangkapan tersebut terjadi diluar lokasi Yayasan Matahati dan saat terjadi pun saya tidak berada di Kantor Yayasan Matahati, " jelasnya.

    Lanjut Imam, banyak pemberitaan yang mengatakan bahwa polisi menemukan barang bukti narkoba di dalam kantor yayasan saat penangkapan tersangka, tapi itu tidak benar, barang bukti telah disita sebelumnya di lokasi transaksi di luar kantor Yayasan Matahati.

    "Tidak ada barang bukti narkotika apa pun di area rumah rehabilitasi Yayasan Matahati Adiksi Indonesia, " ujarnya.

    Imam pun menjelaskan status 2 pria, U dan D, yang sudah diamankan Satrenarkoba Polres Metro Tangerang Kota, bahwa U adalah mantan pengguna narkoba yang telah selesai menjalani rehabilitasi dan kemudian mengajukan diri untuk bekerja di Yayasan Matahati Adiksi.

    U adalah titipan Restoratif Justice dari Polresta Serang yang di rehabilitasi gratis di Yayasan Matahati Adiksi Indonesia selama 120 hari. 

    "Setelah menjalani rehabilitasi selama 120 hari, atas kemauan sendiri, saudara U mengajukan diri untuk tetap berada di lingkungan Yayasan Matahati sebagai pembantu umum dan belum pernah diangkat sebagai karyawan atau pegawai yayasan.

    Sementara itu, D adalah mantan konselor di Lapas Tangerang, D berada di kantor yayasan untuk bertemu dengan temannya, D sering mengunjungi yayasan untuk bertemu temannya yang saat itu sedang menjalani masa percobaan untuk menjadi karyawan tetap yayasan.

    Disini saya menegaskan bahwa kedua orang tersebut bukan karyawan tetap di Yayasan Matahati Adiksi Indonesia, karena belum ada Surat keputusan (SK) dari saya dan saya belum menandatanganinya.

    Jadi kalau pemberitaan adalah mereka disebut sebagai karyawan di Yayasan Matahati adalah sebuah kekeliruan besar, " pungkasnya. (Red)

    tangsel
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Tangsel Terima 151 Siswa Latja Polwan...

    Artikel Berikutnya

    Ayo Ramaikan Pasar Kita Pamulang, Lapak...

    Berita terkait